Cara Mengecek Sertifikat Halal Mui – Kelayakan: Sertifikasi halal penting bagi pengusaha, baik untuk UKM, perusahaan besar maupun produk dari luar negeri. Beberapa pemilik usaha mungkin sudah mengajukan pendaftaran label halal namun masih menunggu proses verifikasi yang akan dirilis. Anda sekarang dapat memeriksa status sertifikasi Halal MUI Anda secara online.
Mohammad Aqeel Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengatakan saat ini produk bersertifikat halal dapat dicek melalui website resmi BPJPH. Dengan demikian, Anda dapat menemukan berbagai produk merek sendiri maupun merek lain melalui www.halal.go.id.
Cara Mengecek Sertifikat Halal Mui
BPJPH menyediakan layanan verifikasi sertifikasi halal secara online dengan mempertimbangkan kebutuhan era digital. Layanan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah suatu produk bersertifikat Halal atau tidak. Verifikasi dapat dilakukan melalui website, aplikasi dan WhatsApp sebagai berikut:
Syarat Dan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Mui
Anda juga bisa mengecek status sertifikasi Halal Anda menggunakan aplikasi Halal MUI yang dapat diakses di Android dan iOS. Ikuti langkah ini:
Bagi yang tidak ingin repot mengunduh aplikasi dan mengakses website, Anda juga bisa mengecek status sertifikasi Halal melalui WhatsApp. Caranya sangat mudah, cukup hubungi nomor WA : 0811-1148-696.
Namun, Anda harus bersabar karena dukungan pelanggan tidak akan segera menanggapi permintaan Anda. Beberapa jam customer service LPPOM adalah: Senin s/d Kamis (08:00-17:00 WIB) dan Jumat (09:00-17:00 WIB).
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek status sertifikasi Halal MUI secara online. Anda bisa memilih cara yang menurut Anda paling mudah dan sesuai dengan situasi Anda. Dengan layanan online ini, Anda tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor MUI.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dari Mui
Tetap terhubung dengan berita terkini dalam dan luar negeri Hadirkan berita terkini dan terupdate nasional dan internasional.
Kemenag Ambil Kewenangan dari MUI, Deni Siregar: Semoga tidak ada label halal yang aneh pada kucing dan makanan kucing. Anda perlu mengetahui informasi tentang cara cek Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara online. Hal ini khusus bagi masyarakat muslim untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi dengan menguji sertifikat halal produk.
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal di Indonesia dilakukan oleh BPJPH bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag RI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Sudah Tahu Cara Urus Sertifikat Halal Mui? Kalau Belum, Cek Di Sini
Lantas bagaimana cara mengecek sertifikat Halal MUI suatu produk? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak cara cek Sertifikat Produk Halal MUI online berikut ini:
Cara pertama untuk mengecek status produk Halal MUI secara online adalah melalui website resmi Halal MUI. Berikut langkah-langkah pengecekan Halal MUI secara online melalui website Halal MUI:
Selain mengunjungi website Halal MUI, cara mengecek status Halal MUI suatu produk secara online menggunakan aplikasi Halal MUI. Berikut langkah-langkahnya:
Untuk cek Sertifikat Halal MUI juga bisa WhatsApp LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Berikut langkah-langkah cek Halal MUI via WhatsApp:
Sejarah Halal Mui? Serta Kontribusinya Untuk Umat
Selain itu, untuk mengecek produk Halal MUI secara online, Anda dapat mengunjungi Call Center Halo LPPOM MUI. Adapun cara mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara cek Halal MUI online untuk cek sertifikasi produk Halal MUI juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang bisa diunduh dan diakses dari smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Halal Mui Halal Cara Cek Halal Mui Online Cara Cek Halal Mui Halal Online Cara Cek Sertifikat Halal Mui Cara Cek Sertifikat Halal Mui Cara Cek Halal Produk Mui Cara Cek Sertifikat Halal Mui Produk muiUMKM Indonesia | 081217745513 Legalitas dan Perizinan Cara Membuat Sertifikat Halal dan Penjelasan Sertifikat Halal Share: Twitter Facebook LinkedIn Pinterest Email
Bagi orang Indonesia, kata halal sudah tidak asing lagi. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi Halal menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh banyak produk yang beredar di pasar Indonesia. Tanpa sertifikasi Halal, konsumen Muslim mungkin akan curiga dengan kandungan dalam produk tersebut. Apakah aman untuk dikonsumsi oleh konsumen muslim atau tidak. Oleh karena itu, sertifikasi Halal MUI telah menjadi persyaratan wajib bagi berbagai jenis produk di pasar Indonesia. Lantas, produk apa saja yang harus didaftarkan untuk sertifikasi Halal?
Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Ada banyak jenis produk yang membutuhkan sertifikasi Halal. Produk yang wajib memiliki Sertifikat Halal MUI antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk organik, bahan kimia, produk rekayasa genetika, serta produk yang dikonsumsi dan dikonsumsi oleh masyarakat luas. , digunakan dan digunakan.
Sertifikat Halal MUI memiliki keunggulan menjamin kehalalan suatu produk baik dari segi bahan maupun proses produksinya. Selain itu, Sertifikat Halal MUI juga memiliki beberapa keunggulan, yaitu sebagai berikut:
Mendapatkan sertifikat Halal dari MUI memang tidak mudah. Selain persyaratan yang harus dipenuhi, pelaku usaha juga harus melengkapi berbagai prosedur pendaftaran yang tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal. Pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor juga telah dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh. Perlunya izin P-IRT dan BPOM merupakan salah satu contoh rumitnya pendaftaran sertifikat Halal.
Meski harus melalui proses yang rumit untuk mendapatkan sertifikasi Halal, namun karena rumitnya proses tersebut, setiap produk yang lolos sertifikat Halal merupakan produk yang terjamin kualitasnya.
Perkembangan Label Halal Di Indonesia
Konsumen pasti menginginkan produk yang berkualitas baik, ditambah lagi konsumen/masyarakat sudah mengeluarkan uang untuk membeli produk tersebut. Sertifikat halal merupakan jaminan yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita jual. Konsumen tidak akan lagi mempertanyakan kandungan suatu produk, memenuhi standar atau tidak ketika produk tersebut telah memiliki sertifikat Halal.
Dengan produk bersertifikat Halal, hal ini dapat menjadikan produk tersebut unique selling point atau USP. Dengan demikian produk tersebut memiliki harga yang kompetitif yang akan menarik konsumen untuk membelinya.
Dengan adanya sertifikat Halal, produk kami memiliki peluang untuk menjangkau pasar global, terutama bagi kita yang bergerak di bidang bisnis produk Halal. Dengan kesempatan untuk menjangkau pasar global, produk kami akan melebarkan sayapnya ke pasar dengan komunitas Muslim di seluruh dunia.
Sesuai dengan persyaratan pengajuan Sertifikasi Halal MUI yang ditetapkan oleh LPPOM MUI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikasi Halal MUI:
Infografik: Prosedur Sertifikasi Halal Mui
Pelaku usaha atau perusahaan perseorangan hendaknya menetapkan kebijakan halal melalui bagian manajemen dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan di perusahaan.
Pelaku usaha perorangan atau perusahaan harus memiliki dan membentuk tim pengelola halal yang dibentuk oleh atasan yang bertanggung jawab, dan tim pengelola halal memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas.
Pelaku usaha perorangan atau perusahaan yang mengajukan Sertifikat Halal telah memiliki prosedur tertulis tentang pelaksanaan pelatihan dan pendidikan terkait ketentuan Halal. Perusahaan juga harus melakukan pelatihan dan pendidikan internal yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan pelatihan eksternal yang dilakukan minimal dua tahun sekali.
Dalam pembuatan produk bersertifikat halal, pelaku usaha perorangan atau perusahaan harus menggunakan bahan halal yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut dan tidak boleh berasal dari bahan najis atau najis. Pelaku usaha atau perusahaan perseorangan harus memiliki dokumentasi pendukung pada semua bahan yang digunakan untuk produksi untuk menyatakan bahan tersebut halal atau tidak.
Cara Mengurus Sertifikat Halal Ke Mui Dan Kemenag
Ciri-ciri produk tidak boleh memiliki bau atau rasa yang mengarah pada produk non-Halal, disebut juga Haram, atau produk yang telah dinyatakan Haram oleh Fatwa MUI. Selain itu, merek atau nama produk yang terdaftar di MUI tidak boleh menggunakan nama yang tidak pantas dan juga dilarang dalam syariat Islam.
Jika proses deboning (pemisahan tulang dari daging hewan) dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), wajib dipastikan bahwa karkas hanya berasal dari RPH kategori Halal.
Pelaku usaha perorangan atau perusahaan harus memiliki prosedur tertulis tentang kegiatan kritis, yaitu kegiatan dalam proses produksi yang akan mempengaruhi status kehalalan produk. Kegiatan serius meliputi:
Pelaku komersial perorangan atau perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi Halal MUI harus memiliki proses tertulis untuk memastikan ketertelusuran bahan yang digunakan. Ketertelusuran bahan telah diverifikasi dan disetujui oleh LPPOM MUI dan diproduksi di tempat yang memenuhi kriteria yaitu bebas dari babi dan keturunannya.
Benarkah Cuma Mui Yang Bisa Keluarkan Sertifikasi Halal? Ini Jawabannya
Pelaku usaha perorangan atau perusahaan yang mendaftar sertifikasi Halal harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi standar. Hal ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau perorangan perusahaan dengan tidak menjual kepada konsumen yang hanya menginginkan produk yang halal saja dan jika sudah terlanjur terjual maka pelaku usaha atau perusahaan perorangan harus dapat menangani dan mengeluarkannya dari pasar.
Pelaku usaha perorangan atau perusahaan yang mendaftarkan sertifikasi halal harus memiliki proses tertulis yaitu audit internal pelaksanaan SJH (Sertifikat Jaminan Halal). Setidaknya satu audit internal dilakukan setiap enam bulan oleh auditor internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal juga harus disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan yang dibuat setiap enam bulan sekali.
Perusahaan yang memiliki pelaku usaha perseorangan atau direksinya wajib melakukan tinjauan manajemen sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau setiap 6 bulan sekali.
Tinjauan manajemen ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, berguna untuk mengamati dan mengevaluasi efektivitas penerapan Sertifikat Jaminan Halal (SJH). Kedua, mengembangkan perbaikan berkelanjutan di masa depan.
Perlukah Barang Gunaan Bersertifikat Halal ?
Seperti yang telah disebutkan di halalmui.org, berikut langkah-langkah yang perlu kita ikuti untuk mendapatkan sertifikat Halal MUI.
Dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh pelaku usaha atau perusahaan perseorangan untuk memperoleh sertifikasi Halal adalah sebagai berikut:
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan sertifikasi
Cara mendapatkan sertifikat halal mui, cara perpanjang sertifikat halal mui, biaya pembuatan sertifikat halal mui, cara mengurus sertifikat halal mui online, harga sertifikat halal mui, logo sertifikat halal mui, cara membuat sertifikat halal dari mui, biaya mengurus sertifikat halal mui, cara mengurus sertifikat halal mui, sertifikat halal mui, jasa pengurusan sertifikat halal mui, sertifikat halal mui adalah